DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PURWOREJO
LAPORAN HASIL KONSULTASI
KE DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI DAN
DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DI JAKARTA
TANGGAL 3,4 DAN 5 FEBRUARI 2014
Bersama ini kami sampaikan Laporan Hasil
Perjalanan sebagai Berikut :
1.
Dasar
Pelaksanaan Perjalanan Dinas
a.
Surat
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Nomor 172.7 / 086 dan 172.7 / 087tanggal 27
Februari 2014Perihal Konsultasi;
b.
Surat
nomor 090/038/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Surat Tugas
2.
Pelaksanaan :
a.
Hari :
Senin, Selasa dan Rabu
b.
Tanggal :
3,4 dan 5 Februari 2014
c.
Tujuan :
1) Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undanganKementrian Hukum dan Ham RI
2)
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
RI di Jakarta
3. Peserta Perjalanan Dinas
a. Anggota Komisi D DPRD
1)
Drs.
Zusron,MM (Ketua Pansus);
2)
Supriyono
(Wakil Ketua Pansus)
3)
H.
Rujiyanto,SAg,MM ( Sekretaris );
4)
Hj.
Tursiyati ( Anggota);
5)
KH. Abdul
Jalil,S.PdI (Anggota)
6)
H.
Munawir,S.Pd,M.Pd (Anggota)
7)
Supangat,A.Md
(Anggota)
8)
Drs.
Markuat,MH (Anggota)
9)
Endang
Tavip Handayani (Anggota)
b. Pendamping : Drs. Bambang Sadyo.H,MH
Himmah
Faizah Nuraini
4.
Diterima
oleh :
a.
Kantor
Direktorat JenderalPeraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Ham RI
1)
Ibu Lina
Widyastuti,SH,MH Kasubdit Fasilitasi Perancangan Perda Wilayah III
2)
Rafika
Staf Fasilitasi Perancangan Perda
b.
Kantor
Direktorat JenderalPendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
1)
DR.
Sutanto,SH,MA Sekretaris Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan
2)
Ary Wibowo
Kasubag Program dan Perencanaan
5. Hasil Perjalanan Dinas
a.
Pada
Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Ham RI terkait dengan
sudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dihasilkan
hal-hal sebagai berikut :
1)
Terkait
dengan Pertanggungjawaban Kepala Desa, sesuai mengacu kepada pasal 27
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi :
Pasal 27 :
Dalam Melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Kepala Desa wajib :
a. menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada
Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada
Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan
keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan
informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa
setiap akhir tahun anggaran.
2) Terkait dengan Sanksi Kepala Desa,
sesuai dengan pasal 28 yang berbunyi :
Pasal 28
(1) Kepala Desa yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan Pasal
27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
(2) Dalam hal sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan,
dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan
pemberhentian.
3). Terkait dengan belum tetapkannya Peraturan pelaksana
dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Sesuai dengan pasal 119 Undang-undang
nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini, dan pasal 120 yang berbunyi :
(1) semua peraturan
pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini
(2) Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah paling lama
2(dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan
b.
Kantor
Dirjen Pendidikam Menengah Kementrian Pendidikan dan KebudayaanRI
Terkait
dengan Wajib Belajar 12 dimana Pemerintah belum mengatur tentang Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011
tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertamadihasilkan hal-hal sebagai berikut :
1)
Diikut
sertakannya peran serta masyarakat dalam program wajib belajar ini, membuat
program wajib belajar 12 tahun akan dapat berjalan dengan maksimal;
2)
Belum lama
ini Pemerintah mengeluarkan program baru, yaitu Pendidikan Menengah Universal
yang diharapkan Daerah-daerah akan segera menerapkannya, dalam rangka
menyongsong tahun 2020 Lulusan sekolah menengah di Indonesia merupakan lulusan
yang siap bekerja dan mempunyai kesempatan kerja yang lebih tinggi dan lebih
luas (data terlampir)
Demikian
laporan hasil perjalanan dinas Komisi D DPRD Kab. Purworejo untuk menjadikan
periksa.
Purworejo, 7 Februari 2014
Ketua Pansus XXXI DPRD,
Drs. Zusron,MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar