Rabu, 17 Februari 2016

Laporan Hasil Konsultasi

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PURWOREJO
 



LAPORAN HASIL KONSULTASI
ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DPRD KABUPATEN PURWOREJO
KE DIRJEND OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI DAN DIRJEND PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI DI JAKARTA

TANGGAL 1,2 DAN 3 DESEMBER 2014
 


Bersama ini kami sampaikan Laporan Hasil Perjalanan sebagai Berikut  :
1.    Dasar Pelaksanaan Perjalanan Dinas
a.    Surat Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Nomor : 172.7/ 794 dan Nomor : 172.7/ 795, tanggal 28 November 2014, Perihal Konsultasi;
b.    Surat nomor 090/471/XII/2014 tanggal 27 Desember 2014 tentang Surat Tugas

2.    Pelaksanaan  :
a.    Hari                 :   Senin, Selasa dan Rabu
b.    Tanggal         :   1,2 dan 3 Desember 2014
c.    Tujuan           :   
1)     Direktorat Jenderal Otonomi Daerah , Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga;
2)     Direktorat jenderal Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Ham RI di Jakarta

3.  Peserta Perjalanan Dinas
a.  Wakil Ketua Badan Musyawarah DPRD :
1)    Ir. H. Hamdan Azhari;
2)    Yophi Prabowo,A.Md
b.  Anggota DPRD
1)    Tunaryo
2)    Supangat,A.Md
3)    Drs. Subeno
4)    Rohman
5)    H. Muchtar Praptodiharjo
6)    Nurhidayat Pramudyanto
7)    Tri Edi Purwanto,S.Sos
8)    H. Rujiyanto,S.Ag,MM
9)    Ign. Yudha Ari Gunawan,SP
10) Drs. Krusdiarto,MH
11) Ari Jatmiko,S.Ag
12) H. Cipto Waluyo
13) Eko Januar Susanto,S.IP
14) Sri Endang Wahyuningsih

c.  Pendamping :   Himmah Faizah Nuraini

4.    Diterima oleh : 
a)    Kementrian Dalam Negeri
§  Sunarto,SH.M.Si ( kasubdit Urusan Pemerintah Daerah II/2)
§  Damar Setiawan,S.Sos.M.Si ( Kasi Wilayah IB )

b)    Kementrian Hukum dan Ham
§  Lina Widiyastuti,SH.MH ( Kasi Bimbingan dan Konsultasi Perda )
§  Reni Oktri,SH (Perancang Peraturan Perundang-undangan)
§  Rafika Usnah ( Staf Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda )

5.  Hasil Perjalanan Dinas
Terkait dengan Pelaksanaan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diperoleh hal-hal sebagai berikut :
1)     Bahwa sesuai dengan pasal 312 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa Menteri Dalam negeri telah mengeluarkan surat edaran nomor 903/6865/SJ pada tanggal 24 November 2014 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua DPRD Provinsi dan Ketua DPRD kabupaten/Kota tentang percepatan penyelesaian APBD TA 2015;
2)     Surat tersebut menegaskan agar kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, dalam hal ini, Rancangan APBD TA 2015, persetujuan bersama dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2014 dan APBD TA 2015 ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2014;
3)     Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 Pemerintah Daerah belum juga menetapkan Rancangan APBD TA 2015, maka Bupati dan DPRD akan menerima sanksi dengan tidak diberikannya hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan.
Demikian laporan hasil Konsultasi DPRD Kabupaten Purworejo untuk menjadikan periksa.

Purworejo, 21 Agustus 2014
Pimpinan Rombongan,


Yophi Prabowo,A.Md



Tidak ada komentar:

Posting Komentar