DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
PURWOREJO
LAPORAN
HASIL KONSULTASI
ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DPRD KABUPATEN PURWOREJO
KE DIRJEND
OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI DAN DIRJEND PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI DI JAKARTA
TANGGAL 1,2 DAN 3 DESEMBER 2014
Bersama ini kami
sampaikan Laporan Hasil Perjalanan sebagai Berikut :
1. Dasar
Pelaksanaan Perjalanan Dinas
a. Surat
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Nomor : 172.7/ 794 dan
Nomor : 172.7/ 795, tanggal 28 November 2014, Perihal Konsultasi;
b. Surat nomor 090/471/XII/2014 tanggal 27 Desember 2014 tentang
Surat Tugas
2. Pelaksanaan :
a. Hari : Senin, Selasa dan Rabu
b. Tanggal : 1,2 dan
3 Desember 2014
c. Tujuan :
1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah , Direktorat
Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga;
2) Direktorat jenderal Perundang-undangan Kementrian Hukum
dan Ham RI di Jakarta
3. Peserta
Perjalanan Dinas
a. Wakil Ketua Badan Musyawarah DPRD :
1) Ir. H. Hamdan Azhari;
2) Yophi Prabowo,A.Md
b. Anggota
DPRD
1) Tunaryo
2) Supangat,A.Md
3) Drs. Subeno
4) Rohman
5) H. Muchtar Praptodiharjo
6) Nurhidayat Pramudyanto
7) Tri Edi Purwanto,S.Sos
8) H. Rujiyanto,S.Ag,MM
9) Ign. Yudha Ari Gunawan,SP
10) Drs. Krusdiarto,MH
11) Ari Jatmiko,S.Ag
12) H. Cipto Waluyo
13) Eko Januar Susanto,S.IP
14) Sri Endang Wahyuningsih
c. Pendamping
: Himmah Faizah Nuraini
4. Diterima
oleh :
a) Kementrian Dalam Negeri
§ Sunarto,SH.M.Si ( kasubdit Urusan Pemerintah Daerah II/2)
§ Damar Setiawan,S.Sos.M.Si ( Kasi Wilayah IB )
b) Kementrian Hukum dan Ham
§ Lina Widiyastuti,SH.MH ( Kasi Bimbingan dan Konsultasi
Perda )
§ Reni Oktri,SH (Perancang Peraturan Perundang-undangan)
§ Rafika Usnah ( Staf Direktorat Fasilitasi Perancangan
Perda )
5. Hasil
Perjalanan Dinas
Terkait dengan Pelaksanaan Undang-undang 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diperoleh hal-hal sebagai berikut :
1)
Bahwa sesuai dengan pasal 312 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 disebutkan
bahwa Menteri Dalam negeri telah mengeluarkan surat edaran nomor 903/6865/SJ
pada tanggal 24 November 2014 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati,
Walikota, Ketua DPRD Provinsi dan Ketua DPRD kabupaten/Kota tentang percepatan
penyelesaian APBD TA 2015;
2)
Surat tersebut menegaskan agar kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui
bersama Rancangan APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun
anggaran setiap tahun, dalam hal ini, Rancangan APBD TA 2015, persetujuan
bersama dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2014 dan APBD TA 2015
ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2014;
3)
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 Pemerintah Daerah belum juga
menetapkan Rancangan APBD TA 2015, maka Bupati dan DPRD akan menerima sanksi
dengan tidak diberikannya hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan.
Demikian laporan hasil Konsultasi DPRD Kabupaten Purworejo untuk menjadikan periksa.
Purworejo, 21 Agustus 2014
Pimpinan Rombongan,
Yophi Prabowo,A.Md
Tidak ada komentar:
Posting Komentar