Senin, 22 Februari 2016

Laporan Hasil Perjalanan Dinas

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PURWOREJO
 



LAPORAN HASIL KONSULTASI
PANSUS 31 DPRD KABUPATEN PURWOREJO
KE DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI DAN
DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DI JAKARTA
TANGGAL 3,4 DAN 5 FEBRUARI 2014
 


Bersama ini kami sampaikan Laporan Hasil Perjalanan sebagai Berikut  :
1.   Dasar Pelaksanaan Perjalanan Dinas
a.    Surat Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Nomor 172.7 / 086 dan 172.7 / 087tanggal 27 Februari 2014Perihal Konsultasi;
b.   Surat nomor 090/038/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Surat Tugas

2.   Pelaksanaan  :
a.    Hari            :   Senin, Selasa dan Rabu
b.   Tanggal       :  3,4 dan 5 Februari 2014
c.    Tujuan        : 
1)  Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undanganKementrian Hukum dan Ham RI
2) Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta

3. Peserta Perjalanan Dinas
a.  Anggota Komisi D DPRD
1)   Drs. Zusron,MM (Ketua Pansus);
2)   Supriyono (Wakil Ketua Pansus)
3)   H. Rujiyanto,SAg,MM ( Sekretaris );
4)   Hj. Tursiyati ( Anggota);
5)   KH. Abdul Jalil,S.PdI (Anggota)
6)   H. Munawir,S.Pd,M.Pd (Anggota)
7)   Supangat,A.Md (Anggota)
8)   Drs. Markuat,MH (Anggota)
9)   Endang Tavip Handayani (Anggota)

b. Pendamping : Drs. Bambang Sadyo.H,MH
Himmah Faizah Nuraini


4.   Diterima oleh :
a.    Kantor Direktorat JenderalPeraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Ham RI
1)   Ibu Lina Widyastuti,SH,MH Kasubdit Fasilitasi Perancangan Perda Wilayah III
2)   Rafika Staf Fasilitasi Perancangan Perda
b.   Kantor Direktorat JenderalPendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
1)   DR. Sutanto,SH,MA Sekretaris Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
2)   Ary Wibowo Kasubag Program dan Perencanaan

5. Hasil Perjalanan Dinas
a.     Pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Ham RI terkait dengan sudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dihasilkan hal-hal sebagai berikut :
1)     Terkait dengan Pertanggungjawaban Kepala Desa, sesuai mengacu kepada pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi :
Pasal 27 :
Dalam Melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Kepala Desa wajib :
a.    menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b.   menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c.    memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d.   memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

2)     Terkait dengan Sanksi Kepala Desa, sesuai dengan pasal 28 yang berbunyi :
Pasal 28
(1)  Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau  teguran tertulis;
(2)  Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
3). Terkait dengan belum tetapkannya Peraturan pelaksana dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Sesuai dengan pasal 119 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini, dan pasal 120 yang berbunyi :
(1)    semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
(2)    Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah paling lama 2(dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan




b.   Kantor Dirjen Pendidikam Menengah Kementrian Pendidikan dan KebudayaanRI
Terkait dengan Wajib Belajar 12 dimana Pemerintah belum mengatur tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertamadihasilkan hal-hal sebagai berikut :
1)     Diikut sertakannya peran serta masyarakat dalam program wajib belajar ini, membuat program wajib belajar 12 tahun akan dapat berjalan dengan maksimal;
2)     Belum lama ini Pemerintah mengeluarkan program baru, yaitu Pendidikan Menengah Universal yang diharapkan Daerah-daerah akan segera menerapkannya, dalam rangka menyongsong tahun 2020 Lulusan sekolah menengah di Indonesia merupakan lulusan yang siap bekerja dan mempunyai kesempatan kerja yang lebih tinggi dan lebih luas (data terlampir)




Demikian laporan hasil perjalanan dinas Komisi D DPRD Kab. Purworejo untuk menjadikan periksa.



Purworejo, 7 Februari 2014
Ketua Pansus XXXI DPRD,


Drs. Zusron,MM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar